Pemprov Diminta Segera Sosialisasikan Empat Perda Baru

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang baru saja disahkan.

Seperti diketahui, terakhir DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan empat raperda menjadi perda yakni Perda tentang Perindustrian, Perda Perpasaran, Perda Perumda Pasar Jaya dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.

"Diharapkan agar perda yang telah ditetapkan disosialisasikan kepada masyarakat secara berkelanjutan," ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta

Menurut pria yang akrab disapa Pras ini, sosialisasi perda dapat dilakukan dengan sejumlah cara. Misalnya dengan menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) dan penyuluhan.

"Saya rasa itu bisa dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing SKPD," jelasnya.

Pras berharap, dengan hadirnya perda tersebut, masyarakat bisa mengetahui persis perlindungan yang diberikan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha hingga program kerja pemerintah dalam lima tahun ke depan.

"Jadi agar masyarakat tahu bahwa kita bekerja untuk masyarakat," tandasnya.(pr/kj/al)